Pengikut

Senin, 27 Juni 2011

MANAJEMEN ASET, KLASIFIKASI ASET, PENGELOLAAN BMN


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


2.1. Manajemen Aset
Manajemen aset merupakan suatu ilmu yang dibutuhkan bagi setiap entitas/instansi/organisasi. Dengan penerapan manajemen aset maka setiap entitas bisa memanfaatkan aset yang mereka miliki dengan optimal/sesuai dengan tupoksinya. Untuk mengoptimalkan aset tersebut maka alangkah lebih baik dijelaskan terlebih dahulu pengertian dari manajemen, aset, dan manajemen aset.
2.1.1.   Pengertian Manajemen
     Menurut Daft yang diterjemahkan oleh Tarnujaya & Shirly (2006) “Manajemen (management) adalah pencapaian tujuan organisasi dengan cara yang efektif dan efisien melalui perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian sumber daya organisasi”. Dalam manajemen mencakup istilah proses, efektif, dan efisien, sesuai dengan pendapat Robbins & David (2004) “The term management refers to the process of getting things done, effectively and efficiently, through and with other people”. Istilah proses dalam manajemen yang di maksud Robbins & David disini adalah langkah-langakah dan kegiatan utama yang dilakukan oleh seorang manajer. Selanjutnya istilah efisien dalam manajemen disini adalah melakukan pekerjaan dengan benar dan mencapai tujuan organisasi. Sedangkan istilah efisien dalam manajemen melakukan tugas dengan benar yang mana mengacu pada hubungan antara input dan output. 
POAC

2.1.2.   Pengertian Aset
     Menurut Siregar (2004) “Pengertian aset secara umum adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai nilai ekonomi (economic value), nilai komersil (commercial value) atau nilai tukar (exchange value) yang dimiliki oleh badan usaha, instansi atau individu”. Ada dua jenis aset yaitu aset berwujud (tangible) dan aset tidak berwujud (intangible). Sedangkan pengertian Aset  negara menurut Siregar (2004) adalah bagian dari kekayaan negara atau harta kekayaan negara (HKN) yang terdiri dari barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai oleh Instansi Pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya dibeli atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari perolehan yang sah, tidak termasuk kekayaan negara yang dipisahkan (dikelola BUMN) dan kekayaan Pemerintah Daerah. Hariyono (2007) dalam Modul Diklat Teknis Manajemen Aset Daerah berpendapat bahwa “Aset (Asset) dalam pengertian hukum disebut benda yang terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak, baik yang berwujud (tangible) maupun yang tidak berwujud (intangible) yang tercakup dalam aktiva/kekayaan atau harta kekayaan dari suatu instansi, organisasi, badan usaha atau individu.” Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005, tentang Standar Akuntansi Pemerintah menyatakan bahwa:
Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dengan satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

2.1.3.   Pengertian Manajemen Aset
     Menurut Danylo dan A. Lemer (dalam Hariyono:2007), Asset Mangement isa methodology to efficiently and equitably allocate resources amongst valid andcompeting goals and objectives. Sedangkan menurut Kaganova dan McKellar (dalam Hariyono:2007), mendrfinisikan manajemen aset sebagai Property asset management can be defined as the process of decisionmakingand implementation relating to the acquisition, use, and disposal of realproperty. Definisi manajemen aset menurut Siregar (2004) “Manajemen Aset merupakan salah satu profesi atau keahlian yang belum sepenuhnya berkembang dan populer di lingkungan pemerintahan maupun di satuan kerja atau instansi”.

2.1.4.   Klasifikasi Aset
Dalam manajemen aset, aset diklarifikasikan kedalam beberapa jenis. Untuk mengetahui klasifikasi aset bisa dilihat berdasarkan bentuknya, aset berdasarkan karakteristik, aset berdasarkan sumber dana dan aset berdasarkan pandangan dari segi hukum.

2.1.4.1  Aset Berdasarkan Bentuknya
Dalam Hermanto (2009), dijelaskan bahwa aset diklasifikasikan berdasarkan bentuknya dibagi atas 2 jenis, yaitu aset berwujud (tangible) dan aset tidak berwujud (intangible).   Lihat tabel
Tabel 2.1
Bentuk Aset
No
Bentuk Aset
Aset
1
Berwujud (Tangible)
Bangunan
Infrastruktur
Mesin/Peralatan
Fasilitas
2
Tidak Berwujud (Intangible)
Sistem Organisasi (Tujuan, Visi, dan Misi)
Hak Cipta (Patent)
Kualitas (Quality)
Nama Baik/Citra (Goodwil)
Budaya ( Culture)
Sikap, Hukum, Pengetahuan, Keahlian (Capacity)
Perjanjian (Contract)
Motivasi (Motivation)
Sumber: Hermanto (2009).

a.Aset Berwujud (Tangible)
Bentuk aset tangible (berwujud) adalah aset yang keadaannya benar-benar ada dan dapat dilihat volume, bentuk, ukuran, berat, dimana  mempunyai masa manfaat lebih baik dari dua belas bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Bentuk aset berwujud yaitu bangunan, infrastruktur, mesin/peralatan dan fasilitas. 
b.Aset tidak berwujud (intagible)
Aset intangible (tidak berwujud), adalah aset non keuangan yang dapat di identifikasikan dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Bentuk aset yang tidak berwujud adalah sistem organisasi (tujuan, visi, dan misi), patent (hak cipta), quality (kualitas), goodwill (nama baik/citra), culture (budaya), capacity (sikap, hukum, pengetahuan, keahlian), contract (perjanjian) dan motivation (motivasi).

2.1.4.1  Aset Berdasarkan Karakteristik
Menurut Sutrisno (2004) aset dibedakan berdasarkan karakteristiknya di bagi menjadi tiga jenis, antara lain  tingkat kebutuhan, kepemilikan dan penggunaan.
Tabel 2.2
Karakteristik Aset
No
Karakteristik Aset
Kategori
1
Tingkat Kebutuhan
Basic
Important
Supporting
Optional
2
Penggunaan
Private
Semi Private atau Semi Public
Public
3
Kepemilikan
Own
Partnership
Public
Sumber: Sutrisno (2004).
Karakteristik aset berdasakan kebutuhan ada 4 kategori, yaitu Basic, important, supporting, dan optional. Aset sebagai fungsi  basic (kebutuhan dasar) yaitu suatu aset harus dipenuhi agar dapat mencapai suatu tujuan yang telah di tetapkan.  Important (penting), yaitu sesuatu aset yang keberadaannya dapat digunakan untuk memperlancar dalam pencapaian tujuan dengan hasil yang lebih optimal, serta keberadaannya sangat penting pada waktu-waktu tertentu.  Supporting (mendukung), yaitu sesuatu aset yang dapat mendukung atau membuat lebih nyaman dalam mencapai suatu tujuan.  Sedangkan Optional (pilihan), yaitu suatu aset yang bersifat pilihan, jika aset tersebut tidak ada pun tidak akan menghambat dalam mencapai suatu tujuan
Karakteristik aset berdasarkan pengguna dapat dikelompokkan menjadi 3 kategori yaitu aset privatesemi public/semi private, dan public. Aset private merupakan aset yang penggunaannya terbatas hanya oleh pemiliknya saja. Aset semi public/semi private, penggunanya yaitu kelompok organisasi yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat menggunakan aset tersebut. Sedangkan aset public hanya digunakan oleh masyarakat umum.
Karakteristik aset berdasarkan kepemilikan dapat dikelompokkan berdasarkan menjadi 3 kategori yaitu own, partnership, dan public. Kepemilikan aset berdasarkan own, jika pemiliknya bersifat individual. Kepemilikan partnership, yaitu yang dimiliki oleh individu dan pemerintah. Sedangkan aset berdasarkan kepemilikan public, yaitu aset yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat umum

2.1.4.3 Aset Berdasarkan Sumber Dana
Dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D), aset berdasarkan sumber perolehan dananya dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu aset negara (barang milik negara) dan aset daerah (barang milik daerah).   Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006  tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D), menyebutkan bahwa Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang yang diperoleh dari pendapatan lainnya yang sah yaitu barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis, barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak, barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang atau barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006  tentang pengelolaan barang milik negara/daerah (BMN/D), menyebutkan bahwa BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang yang diperoleh dari pendapatan lainnya yang sah yaitu barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis, barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak,  barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang atau barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

2.1.4.4 Aset Berdasarkan Pandangan Dari Segi Hukum
Menurut Siregar (2004), Aset yang dipandang dari konsep hukum adalah properti.  Istilah properti dapat berarti real estate atau personality.  Dalam perkembangannya properti dikelompokkan menjadi empat jenis meliputi real property, personal property, business dan financial interest.  Untuk itu perlu dijelaskan lebih lanjut mengenai aset yang dipandang dari konsep hukum.


1.      Real Property (Penguasaan dan Pemilikan Tanah dan Bangunan)
Real Property meliputi semua hak, hubungan-hubungan hukum dan manfaat yang berkaitan dengan kepemilikan real estate.  Sebaliknya, real estate meliputi tanah dan bangunan itu sendiri, segala benda yang keberadaannya secara alami di atas tanah yang bersangkutan, dan semua benda yang melekat dengan tanah itu, misalnya bangunan dan pengembangan tapak.

2.      Personal property (Benda Bergerak)
Personal Property merujuk pada hak kepemilikan atas suatu benda bergerak di dalam bagian-bagian benda selain dari real estate (tanah atau bangunan secara fisik).  Benda-benda tersebut dapat berwujud (tangible) atau tidak berwujud (intangible), misalnya utang-piutang, goodwill dan hak paten.  Benda bergerak yang berwujud mewakili kepemilikan dari benda-benda yang tidak melekat secara permanen pada tanah dan bangunan atau yang ada pada umumnya bersifat dapat di pindah tangankan ke tempat lain (move ability).

3.      Business (Kegiatan Usaha)
Business adalah setiap kegiatan di bidang komersial, industri, jasa atau investigasi yang menyelenggarakan aktivitas ekonomi.  Bisnis pada umumnya dijalankan oleh badan usaha yang mencari untung yang kegiatan usahanya untuk memberikan produk barang atau jasa kepada konsumen.  Sedangkan badan usaha adalah badan yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku.  Suatu kegiatan usaha mungkin saja dalam bentuk badan hukum atau bukan.  Badan usaha meliputi seluruh rentang kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi, yang mencakup baik sektor swasta maupun sektor umum (Badan Usaha milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah).  Kegiatan usaha mencakup antara lain manufaktur, pedagang grosir, pedagang eceran, kegiatan usaha penginapan, perawatan kesehatan dan jasa keuangan, hukum, pendidikan serta jasa sosial.  Badan usaha yang memberikan jasa infrastruktur kepada masyarakat, yakni sebagai perusahaan (korporasi) yang dikendalikan, namun tidak dimiliki oleh pemerintah.

4.      Financial Interest (Hak Kepemilikan Secara Finansial)
Hak kepemilikan secara finansial di dalam property berasal dari pembagian hukum atas hak kepemilikan saham dalam kegiatan bisnis dan hak atas penguasaan tanah dan bangunan (real property) dari perjanjian. Dalam perjanjian diberikan suatu hak pilihan untuk membeli atau menjual property (misalnya hak tanah dan bangunan, saham atau instrumen finansial lainnya) dengan harga yang disebutkan di dalam jangka waktu yang telah di tentukan, atau dari penciptaan instrumen investasi yang dijamin oleh sekelompok aset-aset real estate.
Hak kepemilikan secara finansial yang berupa aktiva tak berwujud dapat mencakup hak yang melekat pada kepemilikan suatu kegiatan bisnis, hak yang memberikan suatu pilihan dan hak atas suatu penerbitan surat berharga.  Hak-hak yang melekat pada kepemilikan suatu kegiatan bisnis atau pada tanah hak dan bangunan (property), misalnya untuk menggunakan, menempati, menjual, menyewakan atau mengelola.  Hak-hak yang melekat dalam sebuah perjanjian (kontrak) yang memberikan suatu pilihan untuk membeli atau sewa menyewa misalnya untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan kegiatan yang akan dilakukan.  Hak-hak yang melekat pada kepemilikan atas suatu penerbitan surat berharga, misalnya untuk mempertahankan atau untuk melepaskannya.

2.1.Pengelolaan BMN
Dalam Peraturan Pemerintah No.06 Tahun 2006 yang dimaksud dengan Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dalam rangka menjamin tertib penggunaan, pengguna barang harus melaporkan kepada pengelola barang atas semua barang  BMN yang diperoleh kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah untuk ditetapkan status penggunaannya. Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan  BMN diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur  yang terkait dalam pengelolaan BMN.
Menurut Peraturan Pemerintah Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007, pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

 berikut penjelasan dari azas pengelolaan Barang Milik Daerah, menurut  Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2007:
1.      Azas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah di bidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang, dan Kepala Daerah sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masing-masing;
2.      Azas Kepastian Hukum, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
3.      Azas transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar;
4.      Azas efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang milik daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah secara optimal;
5.      Azas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik daerah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat;
6.      Azas kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah serta penyusunan neraca Pemerintah Daerah
Dalam pengelolaan BMN siklus yang terjadi pertama mulai dari pembinaan pengelolaan, pengawasan dan pengendalian. Di dalam pengawasan dan pengendalian terdapat beberapa tahap yaitu: Perencanaan kebutuhan dan penganggaran, Pengadaan, Pengamanan, Penggunaan Pemeliharaan, Penatausahaan, Penilaian dan Evaluasi.




8 komentar:

Anonim mengatakan...

tolong post lagi ttg manajemen aset ya mba

Fadhony mengatakan...

Mbak,.. buku2 rujukannya apa y judulnya?,..

bisa minta tolong buat dishare,..
sy lagi butuh,.. terimakasih

Rahmi Hidayat mengatakan...

ni daftar pustaka'a dari mana aja ya mbak??

Unknown mengatakan...

mohon info daftar pustakanya utk manajemen aset ini?

Unknown mengatakan...

mohon infonya utk daftar pustaka manajemen aset ini

Unknown mengatakan...

mohon infonya utk daftar pustaka manajemen aset ini

satu mengatakan...

Artikel yang menarik sangat bermanfaat smoga sukses,,,??? pelatihan aset daerah

Abdul Halim mengatakan...

Mhon bantuan daftar pustaka